Kemdikbud ingin informasi asesmen yang didapatkan dari murid dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki proses pembelajaran hingga kurikulum yang digunakan di sekolah.
Program ini juga sangat berfungsi untuk meningkatkan hasil belajar murid kedepannya.
Baca Juga: Fatwa MUI: Hukum Visualisasi Nabi, Rasul, dan Keluarganya
Peserta ANBK
Berbeda dengan Ujian Nasional yang dilaksanakan untuk murid tingkat akhir.
ANBK ini diperuntukkan untuk murid kelas 5, 6, dan 11.
Baca Juga: Mudapro Siapkan Aktivis Profesional BUMN Jadi Pemimpin yang Relevan dengan Tuntutan Industri
Nantinya murid akan dipilih secara acak oleh pemerintah, guru, dan kepala sekolah.
Jumlah murid yang mengikuti ANBK ini juga dibatasi per jenjangnya.
Untuk Sekolah Dasar (SD/MI) dengan jumlah 30 murid.
Baca Juga: Momen Jamuan Makan Malam Para Menteri Ekonomi ASEAN di Kelenteng Sam Poo Kong Semarang
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) berumlah 45 murid.
Seperti diketahui, ANBK telah dilaksanakan sejak 16 November 2021 yang lalu.
Menurut survei Kemendikbud, ANBK sudah diterapkan di berbagai sekolah di semua jenjang di Indonesia.
Untuk mengetahui informasi jadwal pelaksanaan ANBK 2023, bisa dilihat DISINI.***