Arahpublik.com - Lintasan ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) sepeda motor telah berubah dari cara sebelumnya. Beberapa materi dalam ujian tes SIM pun dihapus.
Seperti diketahui, sejumlah masyarakat mengeluhkan terkait ujian SIM yang dinilai sangat menyulitkan. Bahkan, hal ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik baru-baru ini.
Terkait hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santyabudi membeberkan aturan yang berubah dan aturan yang masih berlaku.
Baca Juga: Statistik Indonesia U-23 Semalam: Pelanggaran Lebih Banyak, Akurasi Umpan 90 Persen
Perubahan Dalam Ujian SIM
Dikutip dari ntcmpolri.info, terdapat sekitar empat perubahan dalam ujian praktik ujian SIM tersebut, di antaranya:
- Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit,
- Materi tes zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan,
- Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter "S",
- Ukuran lebar lintasan, yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 lebar kendaraan.
Baca Juga: Sikat Chinese Taipei, Timnas Indonesia Pesta 9 Gol: Skor 9-0
Dalam perubahan ujian SIM motor terbaru, kurang lebih ada enam poin yang jadi pertimbangan lulus atau tidaknya peserta ujian tes SIM.
- Berjalan lurus,
- Bermanuver u-turn (putar balik),
- Balik arah,
- Gerakan letter S,
- Bereaksi untuk manuver ke kiri dan ke kanan,
- Peserta ujian tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Lokasi Kuliner Nuansa Klasik di Bandung, Pejabat dan Artis Pernah ke Sini
Tes Teori
Irjen Firman Santyabudi menyampaikan, para pemohon SIM wajib melalui tes teori dan praktik.
Selain itu, pemohon SIM baru wajib melengkapi persyaratan administrasi, seperti tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Untuk itu, pihak Korlantas Polri meluncurkan buku panduan berupa kisi-kisi soal tes teori SIM agar dapat dipelajari masyarakat sebelum menjalani tes teori.
Buku panduan ini tersedia di Satpas prototipe, di antaranya Polres Purwakarta, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang.
Bahkan, tes teori SIM kini bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi animasi.
Baca Juga: David Ozora Alami Kemunduran Perkembangan Intelektual dan Emosional
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menerangkan, pemohon SIM tidak perlu menjawab soal pada kertas ujian, tetapi di komputer.