Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu kabar dari petugas Dukcapil.
Petugas nantinya akan melakukan pencetakan e-KTP yang baru sesuai dengan informasi yang Anda berikan.
Pastikan untuk mematuhi syarat-syarat yang sesuai dengan kondisi Anda.***
Baca Juga: Viral: Akibat Kena Tendangan Ronaldo, Kameramen Auto Sempoyongan