"Identitas pelaku ini RDS (20), mahasiswi Institut Teknologi Bandung. Namun dia ini warga Bandar Lampung," ujarnya.
Selain itu, ayah RDS ini menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas di Provinsi Lampung.
Umi Fadilah Astutik mengatakan, ayah RDS hanya seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Lampung.
Baca Juga: Kalah di Kandang Irak, Timnas Indonesia Bakal Bangkit di Pertandingan Mendatang
Atas perbuatan tersebut, pelaku bisa terancam dikenai Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 yang sudah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau 263 Ayat 1,2 KUHP.
Saat ini, status hukum RDS masih sebagai saksi terperiksa. Polisi akan memeriksa RDS lebih jauh terkait kasus tersebut.***