pendidikan

Larangan Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar di Masa Tenang

Senin, 12 Februari 2024 | 13:55 WIB
Bawaslu RI. (Foto: Instagram @bawasluri)

2. Pasal 523 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap Pelaksana, peserta, dan/ tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung/tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

3. Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kota/Kabupaten untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).***

Baca Juga: Tanggapi Pihak yang Remehkan Jokowi, Prabowo: Saya Saksi dari Dekat, Jokowi Pekerja Keras Tidak Ada Istirahatnya

Halaman:

Tags

Terkini