Arahpublik.com - Seorang senior ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Tersangka berinisial TRS (21) diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Sedangkan korban berinisial PT merupakan junior dari tersangka lantaran masih taruna tingkat 1.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion.
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," tuturnya, Sabtu (4/5/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, tegas Gidion, TRS akan disangkakan dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Kuasa Hukum Klarifikasi Soal Dugaan Harta Fantastis
"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Baca Juga: Rio Reifan Ngaku Menyesal Usai Terlibat Kasus Narkoba Kelima Kalinya, Tidak Ada Proses Rehabilitasi
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, gelar perkara tersebut untuk menentukan tersangka dalam perkara tewasnya taruna STIP.
"(Kasus dugaan penganiayaan taruna STIP) lagi gelar perkara," ujar Gidion.***