Kemendikbud Ristek, akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri, agar sesuai dengan asas kewajaran dan keadilan.
“Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” tutur Nadiem.
Meski kenaikan UKT tahun ini dibatalkan, Nadiem memastikan, kebijakan kenaikan UKT baru akan berlaku tahun depan.***