pendidikan

Mengenang Kelamnya G30S/PKI, Sederet Fakta Sejarah dan Transisi Kekuasaan Presiden RI Setelah Peristiwa Pemberontakan

Senin, 30 September 2024 | 19:43 WIB
Potret Monumen Pancasila di Jakarta. (Foto: Instagram.com/@monumenpancasilasakti)

Baca Juga: Punya Desain Gagah dan Lapang, Kapan Hyundai All-new SANTA FE Mengaspal di Indonesia?

Pada 7 Maret 1967, MPRS mencabut mandat Soekarno sebagai Presiden RI dan dimulainya peristiwa Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).

Soekarno memberikan mandat kepada Soeharto yang sebelumnya menjabat sebagai Jenderal TNI AD. Pemberian mandat kepada Soeharto ini untuk memulihkan keamanan dan politik yang saat itu kacau pasca peristiwa G30S/PKI.

Supersemar yang dikeluarkan Soekarno kepada Soeharto pada tanggal 11 Maret 1966 itu, pada akhirnya mengantarkan Soeharto ke kursi Presiden RI satu tahun setelahnya.

Baca Juga: Berakhir Pekan Di GIIAS Bandung 2024, Jelajahi Inovasi Hingga Hiburan Menarik

Sebagai catatan, Supersemar diterbitkan melalui keputusan MPRS melalui Tap MPR pada tahun 1967 yang berisi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno
  2. Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sebagai UUD 1945.
  3. Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang Supersemar itu sebagai pejabat Presiden hingga terpilihnya Presiden menurut hasil pemilihan umum.

Baca Juga: Tia Rahmania, Masuk Daftar Nama Caleg DPR Terplih 2024 yang Dipecat Partai, Ada Juga yang Diganti KPU 

Sidang Istimewa MPRS yang digelar pada 12 Maret 1967 silam, melantik Soeharto dan diambil sumpah oleh Ketua MPRS kala itu yaitu Jenderal TNI Abdul Haris Nasution.***

Halaman:

Tags

Terkini