pendidikan

Guru Honorer Nyambi Jadi Pemulung Saat Pulang Mengajar, Legislator: Potret Buruk Penghargaan Negara Bagi Tenaga Pendidik

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:21 WIB
Potret Anggota DPR RI, Dede Yusuf. (Foto: Dep/vel)

Arahpublik.com – Kisah pilu seorang guru honorer yang nyambi jadi pemulung usai mengajar jadi perhatian Anggota DPR RI, Dede Yusuf.

Ya, baru-baru ini viral kisah Alvi Noviardi, seorang guru honorer asal Sukabumi yang memulung sepulang mengajar.

Alvi Noviardi (56), diketahui seorang guru honorer di MA Riyadlul Jannah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Baca Juga: Daftar Gaji Presiden, Wapres dan Pejabat Negara hingga Anggota DPR di Indonesia, Jabatan Apa yang Paling Besar Gajinya?

Meski jadi guru honorer, Alvi terpaksa menjadi seorang pemulung sebagai pekerjaan sampingan selama 36 tahun untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

Melihat kisah Alvi, menjadi sebuah cerminan dan tantangan nyata yang dialami oleh ribuan guru honorer di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPR RI Dede Yusuf, dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga: BRI Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan: Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kesehatan di Indonesia

“Kisah guru Alvi ini menjadi potret buruk penghargaan Negara bagi para tenaga pendidik,” ucap Dede Yusuf.

Dede menegaskan, pemerintah memiliki  tanggung jawab besar untuk memastikan kesejahteraan para guru dapat terwujud, termasuk guru honorer.

“Pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah bagi guru honorer, serta menetapkan standar minimum yang jelas agar mereka mendapatkan gaji yang sesuai dengan peran penting yang mereka emban," jelas Dede Yusuf.

Baca Juga: Sinergi BRI dan Pos Indonesia: Luncurkan Fitur Terbaru di Aplikasi BRImo 'Kirim Barang' melalui PosAja!

Ia pun berharap, pemerintah ke depan bisa memperbaiki persoalan kesejahteraan guru.

Terutama bagi para guru honorer yang walaupun statusnya merupakan pegawai tenaga harian lepas (THL), tapi pekerjaannya pun sama beratnya dengan guru ASN.

"Guru honorer juga berhak mendapat penghasilan yang layak, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta akses yang adil terhadap pelatihan dan pengembangan profesional," kata Dede.

Halaman:

Tags

Terkini