Seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun itu menyebut laporan yang dilayangkan pihak keluarga MC ke polisi adalah tuduhan yang tidak mendasar.
"Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," ujar Supriyani saat ditanya awak media usai menjalani penangguhan penahanan, pada Selasa (22/10/2024).
Supriyani mengungkap, anak pelapor berada di kelas 1A pada hari kejadian. Sementara dirinya tengah berada di kelas yang berbeda.
"Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1B, sedangkan dia di kelas 1A. Tidak pernah (melakukan penganiayaan)," tegasnya.
Kasus Sempat Dimediasi Sebanyak 5 Kali
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian mengatakan pihaknya sebenarnya tidak langsung memproses laporan pelapor, namun upaya mediasi dilakukan sebelum proses penyidikan.
Iis Kristian mengungkap, penyelidikan kasus ini berjalan selama tiga bulan lamanya.
Selama proses penyelidikan itu, pihak kepolisian telah melakukan proses mediasi sebanyak 5 kali.
Baca Juga: Viral Warga Antusias Pasang Foto Presiden Prabowo di Sekolah hingga Rumah
Kabid Humas Polda Sultra itu mengklaim, kesepakatan damai kasus tersebut tidak tercapai dan penyidik tidak dapat menganulir berkas perkara menuju kejaksaan.
Terkait dengan upaya mediasi tersebut, Iis Kristiani menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penahanan terhadap guru honorer SD di Konawe Selatan tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Aipda Wibowo menjelaskan Supriyani pernah mengunjungi rumahnya.