"Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia diminta Rp50 juta, jadi ada unsur kriminalisasi," tandasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Aipda Wibowo yang dituduh meminta uang damai kepada terduga pelaku angkat bicara.
Ayah dari terduga korban itu membantah dirinya meminta uang damai sebesar Rp50 juta dalam kasus yang melibatkan guru honorer di Konawe Selatan itu.
"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya (Rp50 juta) seperti itu, tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta," tegas Aipda Wibowo.
Baca Juga: Sah! Ini Daftar Pimpinan Komisi I-XI DPR Periode 2024-2029
Pengajuan Penangguhan Penahanan
Pengadilan Negeri Andoolo, Sultra, menangguhkan penahanan terduga pelaku penganiayaan anak murid di SD Konawe Selatan.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
Baca Juga: Lima UMKM Binaan BRI Go Global, Ikut Pameran 'Amazing Indonesia' di Jeddah
"Terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," kata Andre kepada wartawan, pada Selasa (22/10/2024).
Penahanan Supriyani kemudian ditangguhkan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan kasusnya.***