pendidikan

Wakil Rakyat Ini Tolak Kebijakan Gibran Hapus PPDB Sistem Zonasi: Jangan Dihapus, Tapi Diperbaiki Implementasinya!

Minggu, 24 November 2024 | 12:08 WIB
Potret Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, yang menolak sistem zonasi pada PPDB dihapus. (Foto: Tim Media PKB)

Baca Juga: Direktur Utama BRI Dinobatkan ‘The Best CEO’ untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities, Berkat Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan

Namun, kata Lalu Hadrian, pemerintah harus membantu sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Bantuan dapat diberikan melalui tenaga pendidik bermutu, bantuan biaya operasional, sarana prasarana, dan memaksimalkan daya tampung.

Menurutnya, kebijakan untuk memperluas kesempatan pendidikan sebenarnya sudah diatur di dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Terharu! Ini Momen Pegawai BRI Full Senyum Saat Interaksi dengan Nasabah Penyandang Disabilitas

Permendikbud itu tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Namun, kata Lalu Hadrian, Permendikbud ini belum mengatur kriteria satuan pendidikan swasta yang layak dilibatkan untuk menambah daya tampung.

”Maka saya mendorong pemerintah bisa mewujudkan kesetaraan dua institusi pendidikan sekolah negeri dan swasta dengan membuat regulasi yang jelas,” ucapnya.

Baca Juga: BRI Peduli Beri Beasiswa dan Sarana Prasarana kepada YPAC Jakarta Guna Pengembangan Penyandang Disabilitas

Lalu Hadrian mengatakan, pekerjaan rumah terbesar pemerintah saat ini adalah memiliki data akurat dengan pemetaan sebaran satuan pendidikan di setiap jenjang.

Pemetaan dilakukan dengan memperhitungkan jumlah calon peserta didik di daerah tersebut.

”Kemendikdasmen segera membuat data jumlah satuan pendidikan dan sebarannya di suatu daerah dan dibandingkan atau dihitung dengan kebutuhan calon peserta didik di setiap jenjangnya,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini