Namun, kata Lalu Hadrian, pemerintah harus membantu sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Bantuan dapat diberikan melalui tenaga pendidik bermutu, bantuan biaya operasional, sarana prasarana, dan memaksimalkan daya tampung.
Menurutnya, kebijakan untuk memperluas kesempatan pendidikan sebenarnya sudah diatur di dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021.
Baca Juga: Terharu! Ini Momen Pegawai BRI Full Senyum Saat Interaksi dengan Nasabah Penyandang Disabilitas
Permendikbud itu tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Namun, kata Lalu Hadrian, Permendikbud ini belum mengatur kriteria satuan pendidikan swasta yang layak dilibatkan untuk menambah daya tampung.
”Maka saya mendorong pemerintah bisa mewujudkan kesetaraan dua institusi pendidikan sekolah negeri dan swasta dengan membuat regulasi yang jelas,” ucapnya.
Lalu Hadrian mengatakan, pekerjaan rumah terbesar pemerintah saat ini adalah memiliki data akurat dengan pemetaan sebaran satuan pendidikan di setiap jenjang.
Pemetaan dilakukan dengan memperhitungkan jumlah calon peserta didik di daerah tersebut.
”Kemendikdasmen segera membuat data jumlah satuan pendidikan dan sebarannya di suatu daerah dan dibandingkan atau dihitung dengan kebutuhan calon peserta didik di setiap jenjangnya,” pungkasnya.***