Besaran Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer
Abdul Mu’ti mengatakan, untuk guru ASN mendapatkan kenaikan gaji sebesar satu kali dari gaji pokok. Sementara Non-ASN sebesar Rp2 juta.
“Non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki,” ucapnya.
Baca Juga: Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke: Ekonomi Keluarga Meningkat hingga Mampu Sekolahkan Anak
Lebih lanjutnyua, Abdul Mu’ti mengatakan, guru non-ASN yang mendapatkan tambahan Rp2 juta adalah yang memiliki sertifikasi.
“Jadi yang guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi, maka pendapatannya akan menjadi Rp2 juta itu di luar gaji di sekolah asalnya ya,” jelasnya.
Sementara soal gaji Non-ASN bervariasi karena berdasarkan kemampuan setiap sekolah.
“Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu, yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah,” kata Abdul Mu’ti.
“Tapi dengan dia sertifikasi maka dia dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta,” lanjutnya.
Sementara guru yang sudah berstatus ASN, akan mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok sesuai dengan kepangkatan.
“Gaji pokoknya sesuai dengan gaji pokok dia satu kali gaji pokok, yang gaji pokok itu tentu berbeda, sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” pungkasnya***