pendidikan

Diumumkan Sore Ini, Gaji Guru ASN dan Honorer Naik Mulai 2025

Kamis, 28 November 2024 | 08:59 WIB
Potret Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat jumpa pers terkait kenaikan gaji guru di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Foto: YouTube Setpres)

Arahpublik.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kenaikan gaji guru ASN dan Honorer diumumkan sore ini.

Peningkatan gaji berlaku untuk semua guru, baik swasta maupun sekolah negeri. Kenaikan gaji berlaku mulai tahun depan atau tahun 2025.

"(Berlakunya) 2025. Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan," kata Abdul Mu’ti.Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun di Seluruh Bandara Indonesia, Begini Penjelasan Kemenhub

Kenaikan gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN atau Honorer tersebut, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.

Rencananya, pengumuman kenaikan gaji guru tersebut, disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024) sore.

Kenaikan gaji guru ASN dan Honorer, kata Abdul Mu’ti, diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo pada Peringatan HGN 2024.

Baca Juga: Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024: Ahmad Luthfi-Gus Yasin Menang, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Keok

“Nanti (Presiden Prabowo) akan disampaikan peningkatan kesejahteraan (gaji) guru,” ucap Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Adapun peningkatan kesejahteraan tersebut, berupa satu kali gaji bagi guru ASN dan Rp2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru,” kata Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Rekap Hitung Cepat Pilkada Jateng, Jatim, Jabar, Jakarta dan Banten, Siapa yang Unggul?

“Non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki,” ucapnya.

Abdul Mu’ti mengatakan, guru non-ASN yang mendapatkan tambahan Rp2 juta adalah yang memiliki sertifikasi.

“Jadi yang guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi, maka pendapatannya akan menjadi Rp2 juta itu di luar gaji di sekolah asalnya ya,” jelasnya.

Baca Juga: Hitung Cepat Pilkada 2024 Dirilis, Komisi II DPR: Masyarakat Harus Tetap Tunggu Hasil Resmi KPUD

Halaman:

Tags

Terkini