Mu'ti menyampaikan, kenaikan gaji guru ASN mencapai satu kali gaji pokok, yang jumlahnya berbeda sesuai dengan kepangkatan.
Sementara itu, tambahan gaji Rp 2 juta untuk gaji guru honorer di luar dari pendapatannya di sekolah asal.
Peningkatan berlaku untuk yang telah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi.
Baca Juga: Usai Nyoblos, Prabowo Bercengkrama dengan Warga dan Anak-Anak Bojong Koneng: Kacamatanya Lucu
"Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp2 juta itu," jelasnya.***