pendidikan

Gaji Naik, Kualitas Guru Juga Harus Meningkat, Anggota DPR: Tidak Boleh Malas!

Jumat, 29 November 2024 | 14:11 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan gaji guru pada Peringatan HGN 2024 di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024) sore. (Foto: Instagram.com/@prabowo)

Baca Juga: Prabowo Ungkap Pernah Jadi Murid yang Bandel: Karena Guru, Saya Jadi Presiden Indonesia

Ia menyebut, data Bank Dunia pada 2020 menunjukan bahwa kualitas guru masih rendah.

Tidak hanya dalam konteks kompetensi dan kemampuan mengajar, tapi juga pada keterampilan sosio-emosional.

“Keterampilan tersebut penting untuk adaptasi teknologi baru,” kata Lalu Hadrian.

Baca Juga: HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Spesial BRIguna: Suku Bunga Mulai dari 8,129 Persen dan Diskon Biaya Provisi 50 Persen

Selain menaikkan gaji guru ASN dan non-ASN yang telah lulus sertifikasi, pemerintah juga harus memberikan perhatian bagi yang belum sertifikasi.

Pemerintah perlu mendorong para guru honorer agar mengikuti sertifikasi, sehingga kesejahteraan meningkat.

“Kondisi guru honorer sangat memprihatinkan. Gaji mereka sangat kecil. Padahal, banyak dari mereka yang sudah lama menjadi guru,” kata Lalu Hadrian.

Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Menangis Bicara Soal Kesejahteraan Guru di HGN 2024: Kami akan Upayakan Terus

“Pemerintah juga harus memberi perhatian kepada mereka,” lanjutnya.

Dia berharap, rencana pemerintah untuk melaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru bisa terlaksanakan tahun depan.

Saat ini, ada 1.932.66 guru yang bersertifikat pendidik atau 64,4 persen dari total guru.

Baca Juga: Deklarasi Kemenangan Pramono-Rano 'Doel' Karno di Pilkada Jakarta 2024, Klaim Jawara Berdasarkan Undang-Undang hingga Real Qount KPU

Diketahui, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji bagi semua guru pada momen Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Kenaikan gaji berlaku bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta non-ASN atau honorer.

Halaman:

Tags

Terkini