Peningkatan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok untuk guru ASN dan Rp2 juta untuk non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan kenaikan gaji berlaku untuk semua guru, baik swasta maupun sekolah negeri.
"(Berlakunya) 2025. Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan," ucapnya, Selasa (26/11/2024).***