Baca Juga: Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama, Gegara Apa Ya?
Kemudian, disebutkan pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum.
Kemudian, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, Ibu Hamil, dan ibu menyusui.
“Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2.
Saat ini, Dadan Hindayana, menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, sejak dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (19/8/2024), di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, BRI Salurkan Kredit Rp199,83 Triliun di Sektor Pertanian
Jadwal dan Mekanisme Pemberian Makan Bergizi Gratis
Dikutip dari Instagram Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, @pco.ri, Sabtu (7/12/2024), pelaksanaan program makan bergizi gratis dimulai 2 Januari 2025.
Pemberian Makan Bergizi Gratis disesuaikan dengan jadwal belajar-mengajar di setiap jenjang pendidikan, sehingga semua anak mendapatkan asupan gizi saat bersekolah.
Baca Juga: Full Senyum! Perjalanan Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Sederet Rekor
“Semoga hadirnya Program MBG tak hanya memberi makanan bergizi, tapi juga memberi semangat untuk belajar!” demikian pernyataan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Waktu makan makanan bergizi gratis pun telah diatur berdasarkan jenjang pendidikan.