Baca Juga: Pesan Prabowo Kepada Pimpinan KPK yang Baru Dilantik: Berantas Korupsi dengan Tegas!
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum FGSNI, Agus Muhtar, mengatakan kedatangan para guru untuk mengusulkan revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Mereka meminta agar guru madrasah swasta juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut, sesuai dengan UU ASN Pasal 37 yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan”.
Baca Juga: Ini Daftar Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 yang Dilantik Presiden Prabowo
Agus menilai, UU ASN belum mengakomodir penempatan guru madrasah swasta sebagai ASN.
“Kami harap UU tersebut di revisi sehingga di tahun 2025, ada kesempatan bagi guru madrasah swasta bisa menjadi ASN,” ucap Agus.
“Kami harap PKB membantu untuk mendorong revisi ini sehingga guru madrasah swasta bisa menjadi prioritas sebagai ASN di tahun mendatang,” sambungnya.
Kedatangan para guru tersebut, diterima oleh Tenaga Ahli Fraksi PKB DPR RI, Amin Hidayat. Ia pun berjanji akan menyampaikan semua aspirasi para guru kepada pimpinan fraksi.
“PKB sejak dulu konsisten untuk memperjuangkan nasib guru,” pungkasnya.***