Arahpublik.com – Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik sejak Agustus 2021 lalu. Hal ini dilakukan guna memudahkan pasangan pengantin yang membawa dokumen nikah.
Kartu nikah ini diberikan secara digital melalui WhatsApp. Akan tetapi, pasangan suami istri tetap akan mendapatkan buku nikah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” katanya baru-baru ini.
Baca Juga: Unggul 4-2 Atas Al-Ahli UEA, Al Nassr Lolos ke Babak Grup Liga Champions AFC 2023-2024
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Cara mendapatkan kartu nikah digital ini cukup mudah. Pasangan calon pengantin hanya diminta mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah.
Saat ini, sebanyak 5.819 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Bagi pasangan baru maupun pasangan lama yang telah menikah, bisa mencetak kartu nikah digital sendiri.
Baca Juga: Minta Denny Sumargo Tes DNA Ulang, Dj Verny Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Lama
- Pasangan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Pasangan mengisi data pernikahan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di https://simkah.kemenag.go.id/.
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
- Unduh (download) kartu nikah digital yang telah dikirimkan.
Dengan mengikuti langkah di atas, kartu nikah digital pasangan lama sudah bisa dicetak sendiri.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Baru
- Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/.
- Pasangan calon pengantin mengisi data-data secara lengkap, baik nomor telepon maupun alamat email yang masih aktif.
- Setelah pasangan pengantin selesai akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim ke email dan nomor WhatsApp yang terdaftar di web Simkah.
Dengan mengikuti panduan di atas, pasangan pengantin sudah bisa mengunduh kartu nikah digital yang telah dikirimkan.
Artikel Terkait
Soal Salah Cetak Surat Al-Kahfi Ayat 8, Kemenag Sudah Melarang Peredaran Mushaf Terbitan Ini
Doa Upacara HUT ke 78 RI Versi Kemenag, Isinya Menggetarkan Jiwa
BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal ‘Wine’ Nabidz, Terbukti Ada Oknum Manipulasi Data