Perlu diingat, kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Karena itu, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
Sementara itu, kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp atau email yang terdaftar.***
Perlu diingat, kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Karena itu, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
Sementara itu, kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp atau email yang terdaftar.***
Sumber: kemenag.go.id
Artikel Terkait
Soal Salah Cetak Surat Al-Kahfi Ayat 8, Kemenag Sudah Melarang Peredaran Mushaf Terbitan Ini
Doa Upacara HUT ke 78 RI Versi Kemenag, Isinya Menggetarkan Jiwa
BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal ‘Wine’ Nabidz, Terbukti Ada Oknum Manipulasi Data