Arahpublik.com - Perkara qashar dan jamak (jama') shalat sering didengar oleh banyak orang. Tata cara pelaksanaan pun sering dibahas di berbagai majelis ilmu.
Namun, kali ini, pertanyaan muncul terkait batas hari diperbolehkan melakukan qashar dan jamak shalat.
Pembaca yang budiman, mohon simak artikel ini hingga selesai agar tidak terjadi salah paham. Sebab, dalam tulisan ini terdapat kategori yang dibolehkan melakukan qashar shalat dan kategori yang dilarang melakukannya.
Baca Juga: Singgung Demokrat, Anies: Koalisi Perubahan Solid, NasDem, PKS, PKB Sekarang Bersama-sama!
Pertanyaan
Sampai berapa hari kita diperbolehkan melakukan qashar dan jamak shalat dalam mazhab Syafi'i? Soalnya, terkadang anak saya yang di Singapura menginap sampai sebulan di rumah saya.
Jawaban
Jika seseorang yang bepergian memiliki niat akan pulang saat urusannya selesai, maka ia diperbolehkan melakukan qashar atau jamak shalat selama 18 hari.
وَ لَوْ أَقَامَ بِبَلَدٍ أَوْ قَرْيَة ٍ بِنِيَة ِ أَنْ يَرْحَلَ إِذاَ حَصَلَتْ حَاجَةٌ يَتَوَقَّعُهَا كُلَّ وَقْتٍ قَصَر َ ثَمَانِيَة َ عَشَر َ يَوْمًا. لِأَنَّهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَامَهَا بِمَكَّةَ عَامَ الْفَتْح ِ لِحَرْبِ هَوَازِنَ يَقْصُر ُ الصَّلَاةَ
"Apabila seseorang singgah di suatu daerah atau kampung dengan niat akan pergi saat keperluannya tercapai sewaktu-waktu, hendaknya ia melakukan qashar selama delapan belas hari. Karena, saat Rasulullah Saw. menetap di Mekkah selama 18 hari pada Masa Pembebasan untuk membasmi kaum Hawazin, ia meng-qashar shalat."
(Imam Qulyubi dan Imam 'Amirah, Hasyiyataa Qulyubi wa 'Amirah, Maktabah Daar Ihya Al-Kutub Al-'Arabiyah, Juz I, hlm. 298)
Baca Juga: Momen SBY Cerita Ajakan Menteri Bentuk Koalisi Baru Demokrat, PKS, PPP: Sepengetahuan ‘Pak Lurah’
Bahkan, ulama lain berpendapat, orang tersebut diperbolehkan melakukan praktek qashar shalat hingga urusannya selesai.
Namun demikian, ada juga yang hanya membolehkan hanya sampai empat hari.
وَقِيْلَ قَصَر َ أرْبَعَة ً فَقَطْ أَيْ غَيْر َ تَامَّة ٍ لِأَنَّ الْقَصْر َ يَمْتَنِع ُ بِنِيَّة ِ إِقَامَة ِ الْأَرْبَعَة ِ
"Diucapkan, ia boleh meng-qashar selama empat hari saja, yakni tidak sempurna. Karena, kewenangan qashar batal dengan adanya niat bermukim empat hari."
(Imam Qulyubi dan Imam 'Amirah, Hasyiyataa Qulyubi wa 'Amirah, Maktabah Daar Ihya Al-Kutub Al-'Arabiyah, Juz I, hlm. 298)
وَفِي قَوْلٍ قَصَر َ أَبَداً أَيْ بِحَسَبِ الْحَاجَة ِ لِظُهُوْرِ أَنَّهُ لَوْ زَادَتْ حَاجَتُه ُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ثَمَانِيَةَ عَشَرَ لَقَصَرَ فِي الزَّائِدِ أَيْضاً.
"Dalam satu pendapat, ia diperbolehkan meng-qashar selamanya, yakni seukuran urusan selesai. Sebab, terdapat sinyal, andaikan urusan Rasulullah bertambah dari delapan belas hari, maka ia dipastikan meng-qashar lebih dari itu juga."
Artikel Terkait
Biografi Singkat Imam Syafi'i: Perjalanan, Pengaruh, Hinggat Wafat
Mengapa Kita Harus Bermazhab? Simak Penjelasan Ini Sampai Akhir