(Imam Qulyubi dan Imam 'Amirah, Hasyiyataa Qulyubi wa 'Amirah, Maktabah Daar Ihya Al-Kutub Al-'Arabiyah, Juz I, hlm. 298)
Baca Juga: Enam Poin Pernyataan Sikap Gerindra Usai PKB Gabung NasDem Usung Anies-Cak Imin
Pengecualian
Namun, hal di atas berlaku bagi urusan yang diketahui akan beres.
Berbeda hal dengan urusan yang diketahui memang lama penyelesaiannya, seperti petugas militer, relawan, pramugara/pramugari, dan sebagainya.
Bagi mereka, tidak diperbolehkan melakukan praktik qashar shalat. Sebab, urusan yang mereka hadapi ini sudah diketahui jangka panjang.
وَلَوْ عَلِمَ الْمُسَافِر ُ بَقَاءَهَا أَيْ حَاجَتِهِ مُدَّة ً طَوِيْلَة ً وَهِيَ الْأَرْبَعَة ُ الْمَذْكُوْرَة ُ وَمَا زَادَ عَلَيْهَا كَاَنْ كَانَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَتَنَجَّز ُ شُغْلُهُ إِلَّا فِي خَمْسَةِ أَيَّام ٍ فَلَا قَصْر َ لَهُ عَلَى الْمَذْهَب ِ
"Dan jika musafir mengetahui jangka waktu urusannya panjang, yakni empat hari atau lebih, seperti ia mengetahui selesai urusannya selama lima hari, maka dia tidak diperkenankan melakukan qashar menurut mazhab Syafi'i."
(Muhammad bin Muhammad Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughniy Al-Muhtaj ila Ma'rifah Alfadz Al-Minhaj, Beirut, Maktabah Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Jus I, hlm. 125)
Semoga bermanfaat.***
Baca Juga: Partai Demokrat Keluar dari Koalisi Perubahan, SBY: Jujur Saya Tidak Menyangka
Artikel Terkait
Biografi Singkat Imam Syafi'i: Perjalanan, Pengaruh, Hinggat Wafat
Mengapa Kita Harus Bermazhab? Simak Penjelasan Ini Sampai Akhir