• Selasa, 17 September 2024

Apakah Niat Shalat Harus Sesuai Dengan Lafadz Takbir? Simak Ulasan Ini

- Senin, 4 September 2023 | 16:11 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Arahpublik.com - Niat merupakah rukun yang esensial dalam menjalankan ibadah shalat. Jika niat tidak sah, shalat pun dianggap tidak sah.
Namun, apakah niat orang yang shalat ini harus sesuai dengan lafaz takbir, dari huruf hamzah hingga huruf ra`?
Takbir yang dimaksud di sini, yaitu ucapan اللهُ أَكْبَرُ (Allahu Akbar).

Berikut ini pertanyaan dan jawaban seputar fikih yang sempat ditanyakan oleh sejumlah teman.

Baca Juga: Biografi Singkat Imam Syafi'i: Perjalanan, Pengaruh, Hinggat Wafat

Pertanyaan

Apakah seluruh niat shalat di dalam hati itu harus beres ketika kita mengucapkan huruf ra` dalam takbiratul ihram?

Jawaban

Tidak harus.
Sebab, niat di dalam takbir itu sudah dianggap cukup meski tidak tepat dengan selesainya bacaan takbir.
Yang terpenting dalam niat shalat ini, yaitu harus dilaksanakan saat takbir, baik di awal, di tengah, maupun di akhir takbir.

Pendapat ini sebagaimana dipilih oleh Imam Abu Al-Ma'ali Al-Juwaini dan Imam Al-Ghazali.

Baca Juga: Kisah Kiai Syihabuddin Bantarkawung, Korban Kemelut Api Fitnah

وَاخْتَار َ إِمَام ُ اْلحَرَمَيْن ِ وَ الْغَزَالِيّ ُ فِي الْبَسِيْط ِ وَ غَيْرُه ُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ التَّدْقِيْق ُ الْمَذْكُوْرُ فِي تَحْقِيْق ِ مُقَارَنَةِ النِّيَّةِ

"Dalam kitab Al-Basith, Imam Haramain, Al-Ghazali, dan lainnya memilih pendapat yang tidak mewajibkan perincian yang telah disebut dalam hal pemenuhan kesesuaian niat (dan takbir-red)."

(Imam Muhyiddin bin Syarof An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Kairo, Mathba'ah al-Muniriyah, juz ke-3, hlm. 243)

Baca Juga: Berapa Hari Batas Qashar Shalat Bagi Musafir yang Sewaktu-waktu Akan Pulang?

Hal tersebut lantaran kesesuaian antara niat shalat dan takbiratul ihram itu sudah dianggap berbarengan menurut praktik pada umumnya. Karena itu, meski selesai niat dan takbir ini tidak seirama, namun tetap dinilai sah dalam pandangan pembesar Mazhab Syafi'i.

وَأَنَّهُ تَكْفِي الْمُقَارَنَةُ الْعُرْفِيَةُ الْعَامِيَّةُ بِحَيْث ُ يُعَدُّ مَسْتَحْضِراً لِصَلَاتِهِ غَيْرَ غَافِلٍ عَنْهَا اِقْتِدَاءً بِالْأَوَّلِيْنَ فِي تَسَامُحِهِمْ فِي ذَالِكَ وَهَذَا الَّذِي اخْتًارَاهُ. وَاللهُ أَعْلَمُ.

"Akan tetapi, kesesuaian menurut adat pada umumnya dianggap sudah cukup. Seperti halnya ia terhitung kategori hadir dalam shalat, tidak lalai terhadap shalat. Toleransi ini meneladani pendapat para ulama terdahulu dalam hal tersebut. Pendapat inilah yang dipegang oleh kedua ulama tersebut. Dan Allah lebih mengetahui."

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Mathba'ah al-Muniriyah, al-Iqna' fi Halli Alfadzi Abi Syuja', Maktabah Toha Putera S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X