• Minggu, 24 November 2024

Rencana Yaqut Perluas Layanan KUA untuk Semua Agama, Kamaruddin: Tahun Ini Segera Kami Launching

- Senin, 26 Februari 2024 | 21:28 WIB
Ilustrasi pencatatan nikah. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi pencatatan nikah. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan rencananya untuk memperluas pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama yang ada di Indonesia, bukan hanya untuk agama Islam saja.

Yaqut menuturkan, KUA akan dikembangkan dari segi fungsinya. Nantinya, KUA akan difungsikan sebagai tempat pencatatan pernikahan seluruh agama di Indonesia.

Diharapkan, data-data yang terkumpul, baik data pernikahan maupun perceraian dapat terintegrasi dengan baik.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Yaqut pada Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: BMKG Sebut Sebanyak 39 Kali Gempa Susulan di Bayah Banten, Berikut Ini Penyebabnya

Yaqut mengatakan, langkah ini merupakan suatu perubahan untuk membantu masyarakat non-muslim yang masih mencatat pernikahannya di pencatatan sipil.

Padahal, seharusnya pencatatan tersebut merupakan urusan Kementerian Agama.

"Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," katanya.

Selain itu, Yaqut juga ingin setiap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

Baca Juga: Periksa 2 Terduga Pelaku Penembakan Pesawat Wings Air, Polda Metro Papua: Keduanya Berstatus Pelajar

"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," ujarnya.

Rencana Launching

Sementara itu, perubahan fungsi KUA ini juga diamini oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Ia mengatakan, perubahan tersebut akan dilakukan pada 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

Baca Juga: KPU RI Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 615 TPS, Berikut Ini Alasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X