• Kamis, 21 November 2024

Viral Santri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Kemenag Jatim: Keberadaan Ponpes Tidak Miliki Izin Operasional

- Rabu, 28 Februari 2024 | 21:03 WIB
Ilustrasi TKP seseorang yang meninggal dunia. (Foto: Freepik/pch.vector)
Ilustrasi TKP seseorang yang meninggal dunia. (Foto: Freepik/pch.vector)

Arahpublik.com - Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) buka suara soal Pondok Pesantren (Ponpes) tempat santri asal Banyuwangi yang meninggal dunia penuh luka lebam dan luka bakar.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim menyatakan, Ponpes tersebut belum memiliki izin.

Dikutip dari berbagai sumber, salah seorang santri tewas diduga dianiaya empat orang seniornya di Kediri, Jatim.

Setelah diselidiki, ternyata Ponpes tempat santri yang meninggal dunia tersebut belum memiliki izin operasional.

Baca Juga: Soroti Anggaran Program Makan Siang Gratis Masuk RAPBN 2025, Mahfud MD: Kurang Tepat, Mestinya Berdasarkan Pemerintahan Sekarang

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Mohammad As’adul Anam.

Ia mengungkapkan, PPTQ Al Hanifiyyah belum memiliki izin operasional pesantren.

Padahal pondok pesantren itu sudah ada sejak tahun 2014 lalu.

“Keberadaan ponpes tersebut belum memiliki izin operasional. Pesantren santri sekitar 74 putri dan 19 putra. Kegiatan Ponpes dimulai tahun 2014,” tuturnya.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Bullying di Binus School Tangsel Terus Berlanjut, Sebanyak 17 Saksi Diperiksa Polisi

Meskipun demikian, pihaknya tetap akan memantau proses hukum yang saat ini masih berlangsung akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di ponpes tersebut.

“Kita akan menghormati proses hukum, artinya bahwa lembaga tersebut otomatis bukan tidak menjadi kewenangan. Kami tetap kita pantau tetapi untuk proses hukum ini menjadi bagian terintegrasi bahwa penyelesaian itu sampai di sana,” ujar As'adul Anam.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menyatakan, pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Terkait penyebab kematian korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X