• Jumat, 22 November 2024

Transjakarta dan MRT Perkenankan Buka Puasa di Bus dan Gerbong Kereta, Ini Aturannya

- Senin, 11 Maret 2024 | 23:37 WIB
Bus Transjakarta. (Foto: Instagram @pt_transjakarta)
Bus Transjakarta. (Foto: Instagram @pt_transjakarta)

Arahpbulik.com - Pihak Transjakarta dan MRT bakal menerapkan aturan pelaksanaan berbuka puasa selama Ramadan 2024.

Kedua layanan transportasi umum tersebut membolehkan berbuka puasa di dalam bus atau kereta tersebut selama beberapa menit.

Dikutip dari akun sosial media TransJakarta dan MRT, Senin (11/3/2024), berikut ketentuan berbuka puasa saat berada di area TransJ dan MRT selama bulan Ramadan.

"Makan dan minum di dalam bus Transjakarta diperbolehkan pada saat berbuka puasa dengan maksimal waktu 10 menit sejak azan magrib," tulis unggahan foto di akun Instagram @PT_Transjakarta.

Baca Juga: Kesal Dihujat Netizen, Mantan Istri Kurnia Meiga Beberkan Kelakuan Mantan Suami: KDRT dan Selingkuh

Namun demikian, terdapat sejumlah jenis makanan yang tidak diperkenankan di dalam bus ini.

Penumpang tidak diperkenankan mengonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, dan makanan siap saji lainnya di dalam bus.

Akan tetapi, para penumpang yang berbuka puasa meski tetap menjaga kebersihan dan ketertiban bersama.

"Pelanggan dapat berbuka puasa dengan air minum, kurma, atau makanan ringan," lanjut tulisan tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat di Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

"Selain itu, sahabat TiJe juga bisa jajan di area ritel/ komersial atau beribadah dulu di musala yang ada di beberapa halte Transjakarta," sambungnya.

Selain Transjakarta, MRT Jakarta juga memperbolehkan penumpang untuk berbuka puasa di dalam gerbong.

"Selama bulan Ramadan, MRT Jakarta merapkan kebijakan untuk memperbolehkan teman-teman membatalkan puasa ketika berada di area berbayar stasiun serta di dalam Ratangga saat jam berbuka puasa telah tiba," tulis akun MRT dalam caption sebuah unggahan.

Baca Juga: Satu PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Barespkrim Polri: Tetao Akan Disidangkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X