• Jumat, 22 November 2024

Gus Miftah Komentar Soal Larangan Gunakan Speaker, Kemenag: Pahami Biar Tidak Provokatif

- Selasa, 12 Maret 2024 | 23:27 WIB
Gus Miftah memimpin selawat di sebuah acara di Jawa Timur. (Foto: Dok. Pribadi)
Gus Miftah memimpin selawat di sebuah acara di Jawa Timur. (Foto: Dok. Pribadi)

Arahpublik.com - Pendakwah Gus Miftah mengomentari larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.

Pria yang memiliki nama asli Miftah Maulana Habiburrahman itu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebut tidak dilarang hingga dini hari.

Hal tersebut disampaikan Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial hingga viral.

Baca Juga: Polisi Ungkap 4 Orang Satu Keluarga yang Diduga Lompat dari Lantai 22, Semua Jatuh Dalam Kondisi Terikat

Menanggapi komentar ini, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menilai, Gus Miftah tidak paham dengan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," ucap Anna dikutip Selasa (12/3/2024).

Bahkan, Miftah diminta agar tidak menjadi penceramah provokatif.

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," ujarnya.

Baca Juga: Transjakarta dan MRT Perkenankan Buka Puasa di Bus dan Gerbong Kereta, Ini Aturannya

Anna menyebutkan, Kemenag pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Salah satu poin dalam edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X