Baca Juga: Sidang Isbat: Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah Jatuh Pada 12 Maret 2024
"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam," sambungnya.
Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan.
Penggunaan pengeras suara saja yang diatur ini justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.***
Baca Juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Depan Apartemen Jakut, Diduga Lompat dari Lantai 22
Artikel Terkait
Ganjar Tantang Bawaslu Usut Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Diduga Money Politik
Akibat Aksi Bagi-Bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Gus Miftah Bakal Dipanggil Bawaslu Pamekasan Terkait Dugaan Pidana Pemilu
Gus Miftah Pimpin Selawat di Kampanye Prabowo-Gibran di Sidoarjo Bersama Ratusan Ribu Warga