• Jumat, 22 November 2024

Gus Miftah Komentar Soal Larangan Gunakan Speaker, Kemenag: Pahami Biar Tidak Provokatif

- Selasa, 12 Maret 2024 | 23:27 WIB
Gus Miftah memimpin selawat di sebuah acara di Jawa Timur. (Foto: Dok. Pribadi)
Gus Miftah memimpin selawat di sebuah acara di Jawa Timur. (Foto: Dok. Pribadi)

Baca Juga: Sidang Isbat: Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah Jatuh Pada 12 Maret 2024

"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam," sambungnya.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan.

Penggunaan pengeras suara saja yang diatur ini justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.***

Baca Juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Depan Apartemen Jakut, Diduga Lompat dari Lantai 22

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X