• Jumat, 22 November 2024

MUI Tanggapi Tarawih Super Kilat 23 Rakaat 6 Menit, Cholil Nafis: Ikuti Sebagaimana Rasulullah Salat

- Minggu, 17 Maret 2024 | 17:13 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. (Foto: Dok. Cholil Nafis)
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. (Foto: Dok. Cholil Nafis)

Arahpublik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi video viral terkait salat tarawih super kilat 23 rakaat hanya dengan 6 menit.

Pihak MUI meminta agar masyarakat menjalankan ibadah salat sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah.

Dikutip dari berbagai sumber, tradisi salat tarawih kilat masih dilestarikan di Ponpes Al-Quraniyah Desa Dukuhjati, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Terlihat dari video yang beredar, ruku, itidal, bahkan sujud pada salat tarawih di ponpes Indramayu itu hanya memerlukan waktu 1 detik saja.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Pengemudi Mobil Diamuk Massa di Depok, Sopir Dalam Keadaan Mabuk

Menanggapi praktik tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyarankan agar salat dilakukan secara tuma'ninah.

"Kita sarankan salat itu tuma'ninah, tuma'ninah itu artinya setiap gerakan, rukuk, itu tuma'ninah, ada jeda tenang," ujarnya.

Tuma’ninah merupakan kondisi diam dan tenang sejenak setiap anggota badan berada di posisi sempurna saat melakukan rukun salat.

Sebab, hal tersebut telah dicontohkan oleh Rasulullah saat menjalankan ibadah salat.

Baca Juga: Tanggapi Ucapan Selamat Joe Biden Pada Prabowo, Analisis CSIS: AS Prioritaskan Indonesia Setara Vietnam dan Filipina

"Berharap kalau itu salat, ya ikuti lah sebagaimana kita melihat Rasulullah waktu salat," kata Cholil.

Sebagai informasi, jumlah rakaat tarawih di Ponpes Al-Quraniyah sebanyak 23 rakaat dan hanya berlangsung selama 6 sampai 7 menit.

Pelaksanaan salat tarawih kilat ini ternyata mampu menyedot Animo masyarakat untuk beribadah.

Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan salat tarawih pada Selasa malam 12 Maret 2024 di masjid yang menjadi lokasi salat terlihat penuh bahkan banyak jamaah yang sampai memenuhi teras masjid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X