• Minggu, 24 November 2024

Jemaah Haji Dilarang Gunakan Visa Ziarah, Kemenag: Bagi yang Melanggar, Bakal Dideportasi

- Sabtu, 23 Maret 2024 | 22:05 WIB
Ilustrasi visa. (Foto: Freepik/brgfx)
Ilustrasi visa. (Foto: Freepik/brgfx)

Baca Juga: Indonesia Menang Lawan Vietnam 1-0, Timnas Garuda Duduki Peringkat Kedua Klasemen Sementara Grup F

"Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah," ujarnya.

"Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah," kata Gus Alex.

Semua jenis visa di atas merupakan visa haji yang diakui dan aman.***

Baca Juga: Imam Besar Istiqlal Beri Ucapan Selamat Pada Prabowo-Gibran, Harapan Indonesia Semakin Jaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X