Arahpublik.com - Pendeta Gilbert Lumoindong bakal dipanggil polisi untuk pemeriksaan atas laporan terhadap dirinya dalam waktu dekat ini.
Seperti diketahui, Penderta Gilbert Lumoindong dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Dijadwalkan ya. Jadwal itu ada pada penyidik, nanti kami update lagi," ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Klaim Buat Konten Hanya untuk Hiburan
Terkait jadwal pemannggilan, pihaknya bakal menginformasikannya lebih lanjut.
"Diawali oleh siapa, dari siapa dan seterusnya. Nanti kami cek, kami pastikan ya jadwalnya," tutur Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong terkait video khotbah yang viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Saya Lihat Statement Megawati PDIP Berada di Luar Pemerintahan
Sejumlah saksi pun telah diperiksa terkait dugaan kasus yang menyeret Pendeta Gilbert ini.
"Untuk masalah laporan (Pendeta Gilbert) kami terima kemarin di SPKT," katanya, Kamis (18/4/2024).
"Saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk dilakukan pendalaman," sambungnya.
Namun, hingga saat ini, polisi belum memeriksa Pendeta Gilbert Lumoindong atas laporan tersebut.
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan
Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan
Panji Gumilang Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan Karena Tidak Kooperatif
Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan, Ponpes Al Zaytun Digeledah Polisi
Polisi Usut Laporan Terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Soal Video Khotbahnya, Ternyata Pelapornya Farhat
Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Klaim Buat Konten Hanya untuk Hiburan