Baca Juga: Usai Penetapan Prabowo-Gibran, Partai Perindo Sampaikan 4 Hal, Ketiga Siap Menatap ke Depan
"Untuk terlapor belum (diperiksa). Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Lebih lanjut Wira mengungkapkan pelapor dalam kasus ini atas nama Farhat Abbas.
Pengacara itu melaporkan Pendetaa Gilbert ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 lalu.***
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan
Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan
Panji Gumilang Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan Karena Tidak Kooperatif
Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan, Ponpes Al Zaytun Digeledah Polisi
Polisi Usut Laporan Terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Soal Video Khotbahnya, Ternyata Pelapornya Farhat
Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Klaim Buat Konten Hanya untuk Hiburan