• Jumat, 22 November 2024

Ratusan Ribu Visa Jemaah Haji Telah Terbit, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Puluhan Ribu Jemaah

- Sabtu, 4 Mei 2024 | 23:21 WIB
Ilustrasi visa. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi visa. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melaporkan, ratusan ribu visa jemaah haji reguler atau sekitar 92% dari total kuota haji telah terbit.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab di Jakarta.

Diketahui, di tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah.

“Sampai hari ini, dilaporkan 195.917 visa jemaah haji reguler sudah terbit. Kita terus melakukan percepatan agar visa terbit segera mencapai 100%. Syukur-syukur sebelum keberangkatan jemaah dimulai,” katanya, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Kuasa Hukum Klarifikasi Soal Dugaan Harta Fantastis

Jemaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama haji Embarkasi pada 11 Mei 2024.

Mereka secara bertahap akan terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.

Saiful Mujab mengungkapkan, pemvisaan diawali dengan proses input data dan dokumen jemaah haji oleh tim di Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.

Saat ini, data yang masuk dan terverifikasi sebanyak 223.474 jemaah.

Baca Juga: Mahasiswa STIP Jakarta Diduga Dianiaya Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Gelar Perkara

"Jadi dokumen yang kita proses sudah melebihi kuota haji tahun ini. Prosentasenya mencapai 104,76% karena termasuk juga jemaah dengan kuota cadangan. Ini kita proses agar jika ada yang menunda keberangkatan, jemaah dengan status cadangan juga sudah tervisa," ujarnya.

"Dari 223.474 dokumen yang terverifikasi, kita sudah ajukan request visa untuk 212.429 jemaah haji reguler," lanjutnya.

Saiful Mujab berharap, dengan terobosan proses pemvisaan ini, seluruh kuota jemaah haji Indonesia bisa terserap maksimal.

Sebagai informasi, keberangkatan jemaah haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X