• Jumat, 22 November 2024

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Keributan Antara Warga Dengan Jemaat Ibadah Rosario

- Selasa, 7 Mei 2024 | 23:47 WIB
Ilustrasi penetapan tersangka. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi penetapan tersangka. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpublik.com - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keributan yang terjadi antara warga dengan jemaat Katolik di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan.

Polisi menetapkan empat tersangka yang sebelumnya berstatus saksi di kasus peristiwa tersebut.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Baca Juga: Polisi Ajukan Red Notice ke Interpol Buru WN Nigeria Pelaku Manipulasi Data Email

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso.

"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status," katanya dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat orang ini telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan dua orang kelompok jemaat yang sedang menggelar doa Rosario terluka.

Baca Juga: Aset Milik Fredy Pratama Senilai Rp432,20 Miliar Disita Bareskrim Polri, 60 Orang Tersangka Terancam Pidana Mati

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ibnu.

Selain menetapkan empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial hingga tiga bilah senjata tajam jenis pisau.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Surat Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor di Sosmed, Poin-poin yang Diajukan Bikin Kaget

Diketahui, insiden ini bermula saat tersangka D, ketua RT, meneriaki korban dengan nada keras.

Dia meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dengan mendorong badan korban dua kali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X