Arahpublik.com - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keributan yang terjadi antara warga dengan jemaat Katolik di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan.
Polisi menetapkan empat tersangka yang sebelumnya berstatus saksi di kasus peristiwa tersebut.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).
Baca Juga: Polisi Ajukan Red Notice ke Interpol Buru WN Nigeria Pelaku Manipulasi Data Email
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status," katanya dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat orang ini telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan dua orang kelompok jemaat yang sedang menggelar doa Rosario terluka.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ibnu.
Selain menetapkan empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial hingga tiga bilah senjata tajam jenis pisau.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Surat Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor di Sosmed, Poin-poin yang Diajukan Bikin Kaget
Diketahui, insiden ini bermula saat tersangka D, ketua RT, meneriaki korban dengan nada keras.
Dia meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dengan mendorong badan korban dua kali.
Artikel Terkait
Cerita Jemaah Kuota Tambahan: Layanan Haji Berasa Plus-plus
Menag Yaqut: Pencarian Jemaah Hilang Tetap Dilanjutkan Meski Operasional Haji Berakhir
Update Kondisi Jemaah Haji Sakit di RS Saudi, Keluarga Bisa Kontak Nomor Dibawah Ini!
Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah ‘Nakal’ Gegara Gagal Berangkatkan Jemaah, Berikut Daftarnya!
Sempat Dirawat di RSAS, Delapan Jemaah Haji Indonesia Pulang ke Tanah Air, Berikut Daftarnya!
Sesalkan Pembunuhan Wanita Kristen, Paus Fransiskus Sebut Israel Gunakan Taktik Terorisme di Gaza
Penembak Jitu Israel Bunuh 2 Wanita Kristen, Paus Fransiskus: Ini Adalah Terorisme
Jemaah Haji Dilarang Gunakan Visa Ziarah, Kemenag: Bagi yang Melanggar, Bakal Dideportasi
Masyarakat Diminta Tidak Tergiur Tawaran Haji dan Umrah Murah, Kemenag Sebut Jemaah Banyak Gagal Berangkat
Ratusan Ribu Visa Jemaah Haji Telah Terbit, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Puluhan Ribu Jemaah
Kemenag Telah Rilis Seragam Haji Terbaru Hasil Pemenang Sayembara Desain, Ini Filosofi Motif Batik Jemaah Haji