• Senin, 25 November 2024

Farhan Halau Tindak Pengroyokan Hingga Terluka, Stafsus Kemenag Apresiasi: Tolak Kekerasan, Kedepankan Dialog

- Kamis, 9 Mei 2024 | 22:51 WIB
Farhan Rizky Romadhon. (Foto: Tangkap layar X @nimas31)
Farhan Rizky Romadhon. (Foto: Tangkap layar X @nimas31)

Arahpublik.com - Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengapresiasi keberanian Farhan Rizky Romadhon menghalau tindak pengeroyokan kepada mahasiswi Katolik saat keributan di Pamulang.

Diketahui, akibat melindungi mahasiswi Katolik, Farhan mengalami luka di bagian kepala.

Menurut Wibowo Prasetyo, keberanian Farhan tersebut layak mendapat apresiasi lantaran berani menolak kekerasan.

"Aksi Farhan patut diapresiasi. Setiap kita sudah seharusnya menolak tindak kekerasan dan mengedepankan anti kekerasan. Ini bagian dari wujud sikap moderat," ujarnya di Jeddah, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Polisi Paparkan Modus Kejahatan Siber Kelabuhi Korban Dengan E-mail Palsu, Masyarakat Diminta Waspada

Ribut antarwarga terjadi di Jalan Ampera, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada 5 Mei 2024.

Saat kejadian, sejumlah mahasiswa tengah menggelar doa bersama (Rosario) menurut ajaran Katolik.

Wibowo mengatakan, persoalan keummatan sebaiknya diselesaikan dengan dialog, bukan kekerasan, apalagi sampai melakukan pengeroyokan.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Senior dan Junior, Menhub Pastikan STIP Jakarta Tidak Terima Mahasiswa Bari di 2024

Ia meyakini, apabila didiskusikan dengan baik, solusi akan didapat bersama terkait persoalan yang terjadi.

"Farhan bisa menjadi contoh bagi kita bersama tentang persahabatan universal, persahabatan yang tidak dibatasi sekat agama," katanya.

Baca Juga: Tindak Main Hakim Sendiri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Ini Potensi Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Upaya Farhan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk pengingat bagi semua masyarakat untuk menolak tindak kekerasan.

"Farhan juga mengingatkan kita tentang pentingnya menolak tindak kekerasan dan mengedepankan dialog," tutur Wibowo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X