• Minggu, 8 September 2024

Imbau Jemaah Lakukan Umrah Wajib Setelah Istirahat Cukup, PPIH: Siapkan Stamina untuk Puncak Haji

- Minggu, 26 Mei 2024 | 14:56 WIB
Pendamping dan jemaah haji. (Foto: Instagram @emtpuskeshaji)
Pendamping dan jemaah haji. (Foto: Instagram @emtpuskeshaji)

Arahpublik.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau agar pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah yang telah tiba di Makkah dilakukan setelah cukup beristirahat.

Terkait waktu pelaksanaan, para jemaah dapat mengoordinasikan kepada ketua kloter.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kementerian Agama (Kemenag).

"Imbauan serupa disampaikan PPIH agar umrah wajib bagi jemaah lansia, risiko tinggi, jemaah sakit dan jemaah menggunakan kursi roda dilaksanakan setelah selesainya jemaah yang lain kecuali jemaah yang memiliki pendamping," katanya, Sabtu (25/05/2024).

Baca Juga: Temukan Praktik Pengurangan Volume Gas LPG 3 Kg, Mendag Imbau Stakeholder Terkait Awasi Kecurangan

Saat ini, operasional pemberangkatan jemaah ke tanah suci memasuki gelombang kedua.

Jemaah dari Madinah dan Tanah Air secara bertahap diberangkatkan ke kota Makkah Al-Mukarramah.

Karena itu, pihak PPIH meminta kepada Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) agar menyertai para jemaah.

“PPIH meminta Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) yang menyertai jemaah agar bekerja sama dengan PPIH kloter,” ujar Widi.

Baca Juga: Avenged Sevenfold Konser di GBK Senayan, Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Dikerahkan

Ia menjelaskan, untuk menjaga kesehatan, jemaah dapat melaksanakan salat dan aktivitas ibadah sunnah lainnya di hotel dan masjid sekitar hotel.

Menurutnya, salat di masjid sekitar hotel memiliki nilai pahala yang sama dengan salat atau beribadah di Masjidil Haram.

"Jumhur ulama mengatakan, keistimewaan Tanah Haram mencakup seluruh wilayah Tanah Haram," ucap Widi.

Dengan demikian, pelipatgandaan pahala salat atau ibadah di tanah haram Makkah, tidak dikhususkan di Masjidil Haram saja, tetapi mencakup semua Tanah Haram.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X