• Kamis, 21 November 2024

Aparat Keamanan Arab Saudi Amankan 59 WNI yang Diduga Gunakan Visa Haji Palsu

- Senin, 3 Juni 2024 | 23:39 WIB
Ilustrasi jemaah haji menunaikan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. (Foto: Freepik/vecstock)
Ilustrasi jemaah haji menunaikan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. (Foto: Freepik/vecstock)

Arahpublik.com - Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menggunakan visa haji palsu agar dapat menunaikan ibadah.

Karena itu, aparat keamanan Arab Saudi menangkap dan menahan 59 WNI yang diduga menggunakan visa haji palsu itu.

Hal tersebut diungkapkan Konjen Republik Indonesia (RI) Jeddah, Yusron B Ambarie, Minggu (2/6/2024) kemarin.

"Teranyar, ada 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mereka terdiri dari 16 perempuan dan laki-laki 21 orang asal Makassar," katanya.

Baca Juga: Soal Pajero Pelat Palsu Viral di Media Sosial, Sopir dan Pemilik Mobil Dijemput Paksa Polisi, Pengunggah Video Dijerat UU ITE

Mereka diduga menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Selain itu, pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ditahan, padahal mereka sewa bus 17 ribu riyal.

Yusron menjelaskan, mereka terbang dari Indonesia ke Doha lalu ke Riyadh.

"Dari Riyadh ke Madinah dan mereka ditangkap di dalam bus," tuturnya.

Selain memalsukan visa haji, mereka juga mengenakan gekang haji palsu dan kartu id palsu.

Baca Juga: Zelenskyy Ucap Selamat ke Prabowo, Kedua Belah Pihak Bahas Pentingnya Jaga Perdamain dan Keamanan Nasional

"Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji," ujarnya.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.

Selain SJ, terdapat pula satu orang WNI lainnya yang sedang diburu berinisial TL.

Yusron mengatakan, terdapat juga 19 WNI lain yang diamankan. Kemudian mereka dibebaskan kembali lantaran mereka tidak terbukti akan berhaji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X