Arahpublik.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan terkait hukum haram nafkah yang dhasilkan dari judi online.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, seseorang yang sudah dewasa (termasuk anak dan istri) telah mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu berasal sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT seperti judi, maka hal tersebut wajib ditinggalkan atau dalam artian jangan dimakan.
“Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut,” ujarnya.
Kiai Miftah pun menjelaskan, darah yang mengalir dalam tubuh dari penghasilan yang haram kelak akan membentuk tubuh, jiwa, serta perilaku yang tidak baik.
"Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," katanya.
Kiai Miftah menekankan, judi juga dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga.
Hal ini akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya.
"Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya," ucapnya.
Baca Juga: PKS Tidak Usung Anies, Mabruri: Kandidat yang Kami Usung Mohamad Sohibul Iman
Apabila seseorang diajak makan, kemudian ia mengetahui makanan yang disajikan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi ajakan makan tersebut.
Hal ini dikarenakan memakan makanan haram hukumnya dosa. Kiai Miftah mengutip pernyataan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, jilid 7 halaman 337 berikut.
“Seorang Muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.”
Baca Juga: Minta Kasus Vina Cirebon Ditangani Secara Tuntas, Jenderal Listyo Sigit: Berikan Rasa Keadilan
Artikel Terkait
Soroti Maraknya Judi Online, Jokowi: Judi Pertaruhkan Masa Depan, Lebih Baik Uang Ditabung Atau Jadikan Modal
Polda Metro Jaya Tangani 23 Kasus Judi Online Sejak 2020, Jumlah Tersangka 59 Orang
Ungkap Kendala Tangkap Bandar Judi Online, Polda Metro Jaya: Keberadaan Para Bandar di Luar Negeri
Tanggapi Muhadjir Effendy Soal Korban Judi Online Terima Bansos, Mensos Risma Tak Keberatan Asal Masuk DTKS
Ungkap Transaksi Judol Capai Rp600 Triliun, Muhadjir Effendy Klarifikasi Soal Kesalahpahaman Korban Judi Online Penerima Bansos
Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Praktik Judi Online, Ade Ary: Komitmen Kapolda
Tanggapan Tegas Jokowi Soal Wacana Pelaku Judi Online Jadi Penerima Bansos: Enggak Ada
Polisi Tangkap 464 Pelaku Kasus Judi Online, 80 Ribu Anak di Bawah Umur 10 Tahun Terlibat Permainan
Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Laporkan Anggota Polisi yang Terlibat Judi Online
Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bakal Diberhentikan Tidak Hormat, Kadiv Propam: Baik Pemain Maupun yang Membekingi