• Jumat, 22 November 2024

MUI Ingatkan Hukum Nafkah dari Hasil Judi Online: Sesuatu yang Diketahui Haram, Kelak Dituntut di Akhirat

- Senin, 24 Juni 2024 | 22:27 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi judi online. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Kiai Miftah pun mengingatkan, apabila seseorang sudah tahu bahwa makanan yang dimakan merupakan dari hasil judi online maka sebaiknya mereka tidak memakannya.

“Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup,” tuturnya.

Ia berharap para anak dan istri yang mengetahui ayah atau suami mereka bermain judi online agar mengingatkan perihal hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram.***

Baca Juga: Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Laporkan Anggota Polisi yang Terlibat Judi Online

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X