• Sabtu, 23 November 2024

Kemenag Dorong Gerakan Berwakaf Lewat Uang, Upaya Perluas Kapitalisasi Wakaf

- Jumat, 28 Juni 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi wakaf uang. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi wakaf uang. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memperluas upaya kapitalisasi wakaf melalui uang.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengungkap rencana mendorong Gerakan Indonesia Berwakaf lewat wakaf uang.

Menurutnya, upaya itu harus didukung oleh kerja sama individu dan antarlembaga.

“Potensi wakaf uang sangat besar, namun belum terealisasi secara maksimal," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Harta Benda Wakaf, Rabu (26/6/2024) di Jakarta.

Baca Juga: Negara-negara Ini Dipastikan Lolos ke Babak 16 Besar EURO 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya

"Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga dan individu, kami optimis dapat meningkatkan kontribusi wakaf dalam berbagai sektor kehidupan,” sambungnya.

Kamaruddin menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara organisasi yang mempunyai pengaruh, misalnya Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), aparat hukum, serta pihak lain yang berkaitan.

Sebab, ia menilai, koordinasi dan kolaborasi yang efektif menjadi kunci dalam menjaga aset wakaf.

“Dalam pengelolaan wakaf, sinergi antarpihak sangat vital. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kami berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi yang efektif guna menjaga aset wakaf, baik secara fisik maupun fungsional,” ujarnya.

Baca Juga: Gerebek 3 Lokasi Operasi Judi Online Modus Game, Polisi Tetapkan 11 Tersangka dan 1 DPO

Kamaruddin menganggap pemahaman yang mendalam tentang regulasi pengelolaan wakaf menjadi penting, termasuk proses sertifikasi dan papanisasi tanah wakaf.

Pemahaman tersebut mampu mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf dalam menjaga integritas fisik aset wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf menjadi fokus utama. Setelah penandatanganan MoU dengan Kementerian ATR BPN, percepatan proses sertifikasi menjadi prioritas kami. Namun, tantangan besar tetap ada dalam menjaga integritas fisik aset wakaf,” tuturnya.

Ia menegaskan, peningkatan literasi wakaf di kalangan masyarakat juga perlu diterapkan, misalnya lewat berbagai forum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X