Arahpublik.com - Kementerian Agama (Kemenag) menilai pentingnya memasukkan materi bahaya Judi Online (Judol) dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Sesuai arahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kemenag, Suyitno menerbitkan surat edaran agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online.
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit pada Rabu (26/6/2024) kemarin.
Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.
Suyitno menegaskan, sesuai arahan Menag Yaqut, seluruh ASN Kemenag diwajibkan untuk mencegah dan menghindari perjudian online.
Jika terdapat ASN Kemenag yang terlibat dalam perjudian online, maka akan ada sanksi tegas bagi pelanggar.
Arahan ini merupakan langkah strategis Kemenag untuk menjaga integritas dan moralitas ASN serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berwibawa.
Dengan Surat Edaran ini, seluruh ASN Kemenag diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyebaran informasi terkait bahaya perjudian online.
Baca Juga: Bahas Kerja Sama Dengan Menlu Slovenia, Menlu RI Retno Apresiasi Konsistensi Slovenia Akui Palestina
Alasannya, Judol tidak hanya merusak moral, tetapi juga dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag), Anwar Saadi telah menegaskan pentingnya memasukkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.
Anwar memaparkan instruksi khusus kepada penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online dalam kegiatan penyuluhan dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
“KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga," ujarnya pada sesi Talk Highlight Radio Elshinta, tentang Peran KUA dalam Pencegahan Aktivitas Judi Online pada Keluarga, Jumat (21/6/2024) lalu.
Artikel Terkait
Irish Bella Beberkan Alasan Gugat Cerai Ammar Zoni, Tidak Hanya Akibat Kasus Narkoba
Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan, Alasan Tidak Dicantumkan dalam Gugatan Secara Spesifik
Surat Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor di Sosmed, Poin-poin yang Diajukan Bikin Kaget
Wina Natalia Layangkan Gugatan Cerai Kepada Anji Manji, Bangun Rumah Tangga Sejak 2012
Diduga Selingkuh di Tengah Hamil Besar Sang Istri, Andrew Andika Akan Digugat Cerai Tengku Dewi
Kembali Jadi DJ Usai Cerai Dari Sule, Nathalie Holscher: Available for Booking
Ungkap Transaksi Judol Capai Rp600 Triliun, Muhadjir Effendy Klarifikasi Soal Kesalahpahaman Korban Judi Online Penerima Bansos
Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Praktik Judi Online, Ade Ary: Komitmen Kapolda
Tanggapan Tegas Jokowi Soal Wacana Pelaku Judi Online Jadi Penerima Bansos: Enggak Ada
Polisi Tangkap 464 Pelaku Kasus Judi Online, 80 Ribu Anak di Bawah Umur 10 Tahun Terlibat Permainan
Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Laporkan Anggota Polisi yang Terlibat Judi Online
Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bakal Diberhentikan Tidak Hormat, Kadiv Propam: Baik Pemain Maupun yang Membekingi
MUI Ingatkan Hukum Nafkah dari Hasil Judi Online: Sesuatu yang Diketahui Haram, Kelak Dituntut di Akhirat
Judi Online Kian Marak, Hadi Tjahjanto Siap Tangkap Bandar Hingga Selebgram Terlibat Promosi
Lebih Dari 1000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, PPATK: Nanti Kami Kirimkan Surat
Gerebek 3 Lokasi Operasi Judi Online Modus Game, Polisi Tetapkan 11 Tersangka dan 1 DPO