• Minggu, 8 September 2024

Kasus Cerai Melonjak Akibat Judi Online, Kemenag Masukkan Materi Bahaya Judol ke Kegiatan Bimbingan Perkawinan

- Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:26 WIB
Ilustrasi perceraian. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi perceraian. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Kementerian Agama (Kemenag) menilai pentingnya memasukkan materi bahaya Judi Online (Judol) dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Sesuai arahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kemenag, Suyitno menerbitkan surat edaran agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit pada Rabu (26/6/2024) kemarin.

Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

Baca Juga: PAN Usung Jeje Govinda Sebagai Bakal Calon Bupati Bandung Barat, Ipar Raffi Ahmad Dinilai Miliki Kemampuan

Suyitno menegaskan, sesuai arahan Menag Yaqut, seluruh ASN Kemenag diwajibkan untuk mencegah dan menghindari perjudian online.

Jika terdapat ASN Kemenag yang terlibat dalam perjudian online, maka akan ada sanksi tegas bagi pelanggar.

Arahan ini merupakan langkah strategis Kemenag untuk menjaga integritas dan moralitas ASN serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berwibawa.

Dengan Surat Edaran ini, seluruh ASN Kemenag diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyebaran informasi terkait bahaya perjudian online.

Baca Juga: Bahas Kerja Sama Dengan Menlu Slovenia, Menlu RI Retno Apresiasi Konsistensi Slovenia Akui Palestina

Alasannya, Judol tidak hanya merusak moral, tetapi juga dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag), Anwar Saadi telah menegaskan pentingnya memasukkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.

Anwar memaparkan instruksi khusus kepada penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online dalam kegiatan penyuluhan dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

“KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga," ujarnya pada sesi Talk Highlight Radio Elshinta, tentang Peran KUA dalam Pencegahan Aktivitas Judi Online pada Keluarga, Jumat (21/6/2024) lalu.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X