• Jumat, 22 November 2024

Kasus Cerai Melonjak Akibat Judi Online, Kemenag Masukkan Materi Bahaya Judol ke Kegiatan Bimbingan Perkawinan

- Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:26 WIB
Ilustrasi perceraian. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi perceraian. (Foto: Freepik/image by freepik)

Baca Juga: Jasad Seorang Pria Tergantung di Flyover Cihami Buat Geger, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan: Tak Ada Tanda Kekerasan

"Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan,” sambungnya.

Selain penghulu, materi ini juga mesti menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia.

Anwar menyebut upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online.

Baca Juga: Kepala Dintanpan Rembang Minta Petani yang Gagak Panen Akibat Kekeringan Ajukan Klaim Asuransi

Sebab, menurutnya, perjudian kerap memikat orang dengan harapan kemenangan dan kekayaan instan.

Namun, kenyataannya, perjudian lebih banyak membawa kekalahan dan kemiskinan.

“Banyak orang tergoda oleh janji-janji manis kemenangan. Mereka berpikir bisa mengubah nasib dalam sekejap, tetapi yang mereka dapat justru adalah kerugian besar,” katanya.

Baca Juga: Negara-negara Ini Dipastikan Lolos ke Babak 16 Besar EURO 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya

Seperti diketahui, kewajiban Bimwin bagi calon pengantin (Catin) telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024.

Hal ini merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi. Aturan ini, mulai diberlakukan penghujung Juli mendatang.

Kewajiban mengikuti Bimwin bagi calon pengantin merupakan upaya preventif yang sangat diperlukan.

Baca Juga: Gerebek 3 Lokasi Operasi Judi Online Modus Game, Polisi Tetapkan 11 Tersangka dan 1 DPO

Dengan Bimwin, calon pengantin akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang esensial untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka perceraian yang selama ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X