Anies Beri Pesan Semangat untuk Tom Lembong yang Kini Mendekam di Rutan Salemba Gegara Korupsi Impor Gula

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:34 WIB
Potret Anies Baswedan bersama Tom Lembong saat melakukan live di TikTok beberapa waktu. (Foto: Tangkapan layar TikTok)
Potret Anies Baswedan bersama Tom Lembong saat melakukan live di TikTok beberapa waktu. (Foto: Tangkapan layar TikTok)

ArahPublik.com – Anies Baswedan memberikan pesan kepada Tom Lembong yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi impor gula dan mendekam di Rutan Salemba.

Selain eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Tom Lembong juga mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim AMIN) pada Pilpres 2024.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong jadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024: Konsisten Perkuat Fundamental Kinerja

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan RI, Selasa (29/10/2024) malam, Tom Lembong tampak tersenyum di hadapan awak media.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar mengklaim Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama adalah TTL, selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016," kata Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Baca Juga: Mobil Listrik AION Y Plus dan Hyptec HT di GIIAS Semarang 2024 Jadi Magnet Penunjung

Adapun, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.

Qodar menjelaskan bahwa tersangka Tom Lembong menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

Dari dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar.

Baca Juga: Maraknya Konten Kreator di Media Sosial Uji Laboratorium Skincare Bikin Uya Kuya Gerah: BPOM Harus Segera Panggil Orang-Orang Ini

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qodar.

Tom Lembong dan CS pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada 2015.

Usai jadi tersangka korupsi impor gula, Tom Lembong dan CS pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Instagram, Konferensi Pers Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X