• Selasa, 26 November 2024

Hukumnya Wajib! MUI Ingatkan Kriteria Pemimpin yang Harus Dipilih di Pilkada Serentak 2024

- Selasa, 26 November 2024 | 13:36 WIB
MUI melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada Serentak 2024. (Foto: MUI)
MUI melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada Serentak 2024. (Foto: MUI)

Arahpublik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin di Pilkada Serentak 2024, hukumnya wajib.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.

Oleh karena itu, MUI menekankan, bahwa keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib.

Baca Juga: UMP 2025 Naik? Begini Pertemuan Menaker dengan Prabowo Soal Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Berdasarkan hal tersebut, MUI melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada Serentak 2024.

Tausiyah Kebangsaan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah Demi Menang Pilkada 2024: Kumpulkan Uang Rp7 Miliar, Kini Ditahan KPK

“Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama,” kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan.

Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.

Kriteria calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar adalah sosok pemimpin yang beriman dan bertakwa.

Baca Juga: Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke: Ekonomi Keluarga Meningkat hingga Mampu Sekolahkan Anak

MUI mengimbau kepada umat Islam dalam keterlibatan di Pilkada 2024, untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagai berikut:

  • Pilihan pemimpin didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
  • Pemimpin harus memiliki sifat jujur ​​(shiddiq), terpercaya (amamah), aktif dan aspiratif (tabligh).
  • Pemimpin yang dipilih bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kondisi (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.

Baca Juga: Begini Peran 28 Tersangka Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi: Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Terancam Dipenjara 20 Tahun!

“Mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa,” kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan.

Memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif. Mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: MUI (Majelis Ulama Indonesia)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X