Arahpublik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin di Pilkada Serentak 2024, hukumnya wajib.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.
Oleh karena itu, MUI menekankan, bahwa keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib.
Baca Juga: UMP 2025 Naik? Begini Pertemuan Menaker dengan Prabowo Soal Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Berdasarkan hal tersebut, MUI melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada Serentak 2024.
Tausiyah Kebangsaan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, pada Kamis (21/11/2024).
“Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama,” kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan.
Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.
Kriteria calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar adalah sosok pemimpin yang beriman dan bertakwa.
Baca Juga: Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke: Ekonomi Keluarga Meningkat hingga Mampu Sekolahkan Anak
MUI mengimbau kepada umat Islam dalam keterlibatan di Pilkada 2024, untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagai berikut:
- Pilihan pemimpin didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
- Pemimpin harus memiliki sifat jujur (shiddiq), terpercaya (amamah), aktif dan aspiratif (tabligh).
- Pemimpin yang dipilih bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kondisi (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.
“Mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa,” kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan.
Memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif. Mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.
Artikel Terkait
MUI Ingatkan Hukum Nafkah dari Hasil Judi Online: Sesuatu yang Diketahui Haram, Kelak Dituntut di Akhirat
Dukung Pemerintah, MUI Nyatakan Perang Terhadap Judi Online Lantaran Timbulkan Dampak Negatif
Daya Rusak Judi Online Dinilai Sama Dengan Miras dan Narkoba, MUI Minta Pemerintah Tak Beri Ruang Judi Online Jenis Apa Pun
Diskominfo dan Bawaslu Jateng Sepakat Awasi Konten Negatif di Pilkada Serentak 2024: Tangkal Hoaks!
Legislator Ingatkan Polisi Harus Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024, Kapolri: Selalu Ditanyakan
Pilkada 2024 di Musim Hujan, Pj Gubernur Jateng Wanti-wanti KPU Soal TPS Aman Banjir
Doa Bersama Ribuan Warga Jateng untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Pesan Pj Gubernur, Kapolri dan Gus Iqdam
Resmi Ditahan KPK, Calon Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Yakin Menang di Pilkada 2024
Ini Pesan Pj Gubernur Jateng di Masa Tenang Pilkada 2024: Hormati Aturan KPU dan Jaga Ketenangan
Besok Hari Libur Nasional Lho! Ada Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Kenali Tiga Jenis Surat Suara
Besok Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Pilih Pemimpin Karena Uang!