• Selasa, 26 November 2024

Hukumnya Wajib! MUI Ingatkan Kriteria Pemimpin yang Harus Dipilih di Pilkada Serentak 2024

- Selasa, 26 November 2024 | 13:36 WIB
MUI melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada Serentak 2024. (Foto: MUI)
MUI melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada Serentak 2024. (Foto: MUI)

Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional

“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram,” tegas MUI.

MUI menekankan, meski berbeda pilihan, semua pihak dan komponen bangsa Indonesia harus selalu dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan yang rukun.

Baca Juga: Vonis Bebas Jadi Kado Istimewa Supriyani di Hari Guru Nasional Usai Dituding Aniaya Siswa SD Konawe Selatan

Persaudaraan yang rukun tersebut baik antar sesama (ukhuwah Islamiyah), antar sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah) dan antar sesama manusia (ukhuwah insaniyah).

Lebih lanjut, dalam Tausiyah Kebangsaan itu, MUI mengajak masyarakat luas untuk berdoa, memohon kedamaian, stabilitas dan persatuan nasional menjelang, selama dan pasca-Pilkada 2024.

Baca Juga: Nana Sudjana Cek Posko Desk Pilkada: Situasi Jateng Jelang Pemungutan Suara Masih Aman

“Serta memohon petunjuk Allah SWT agar menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kebahagiaan (as-sa’adah) bagi segenap bangsa Indonesia,” tutup MUI.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: MUI (Majelis Ulama Indonesia)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X