Arahpublik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum visualisasi nabi, rasul, dan keluarga. Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Hasan Basri dan Sekretaris Umum MUI H.S Prodjokusomo pada 17 Syawal 1408 H/2 Juni 1998 M silam.
Fatwa ini menyatakan, visualisasi para nabi, rasul, dan keluarga hukumnya haram.
“Para Nabi/Rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film,” tulis ketetapan fatwa tersebut.
Selain itu, dalam fatwa tersebut juga menetapkan bahwa untuk menghindari kesalahpahaman tentang pengertian “Nur Muhammad” maka tidak dibenarkan juga menggunakan cahaya sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW.
Fatwa tersebut juga merujuk pada Keputusan Rapat Kerja MUI pada 21 Juli 1976 M. Ketika itu menanggapi film The Massage.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Berharap Kisah Sam Poo Kong Menginspirasi Menteri Ekonomi ASEAN
Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa MUI sangat menolak segala bentuk penggambaran Nabi baik lewat gambar maupun dalam film.
“Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, maka hendaknya pemerintah melarang gambar atau film semacam itu masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia,” tegas dalam keputusan tersebut.
Lebih lanjut, fatwa ini juga merujuk pada sebuah hadist dan riwayat. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim berbunyi:
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja, maka dipersilakan untuk menempati tenpat duduknya di api neraka.”
Baca Juga: Tanggapi Unggahan Akun Sunnah Nabi, Kiai Sukron Makmun Luruskan 2 Poin Ini
Dalam sebuah riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (penaklukan Mekkah) memerintahkan untuk memecahkan dan menghancurkan gambar atau patung para Nabi yang terdahulu yang terpajang di Ka’bah.
Selain itu, ada juga Ijma’ Sukuti tentang tidak bolehnya melukis/menggambar Nabi/Rasul.
“Kaidah Sadd az-Zari’ah (sebagai tindak preventif) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan menjaga kemurnian Islam, baik segi akidah, akhlak maupun syariah.”