2. Khalifah Mudhaffar Abu Said
Peringatan Maulid Nabi ini digelar oleh kalangan Islam Sunni, yakni Sultan Abu Said Mudhaffar Kukabri, gubernur Irbil di Irak pada 630 H/1233 M.
Sultan Abu Said merupakan ipar dari penguasa Mesir, Shalahuddin al-Ayyub. Kemudian, Shalahuddin pun merayakan Maulid di Mesir atas gagasan Abu Said.
Peringatan Maulid ini digelar tidak hanya untuk memuliakan kelahiran Nabi, tetapi juga salah satu strategi untuk menyelamatkan negara dari kekejaman Jengis Khan kala itu.
Baca Juga: Perkuat Jaringan Strategis PLUT-KUMKM, Promedia Teknologi Terima Penghargaan dari Kemenkop-UKM
Maulid Nabi Muhammad Saw. waktu itu diadakan selama 7 hari 7 malam dengan menghabiskan 300.000 dinar uang emas.
Sebagai catatan, Mudhaffar mengundang para orator untuk menghidupkan semangat para Muslim untuk menegakkan jiwa heroisme menghadapi peperangan di masa itu.
3. Shalahuddin al-Ayyubi
Di bawah kekuasaan Daulah Abbasiyyah, penguasa Mesir, Shalahuddin al-Ayyubi turut merayakan Maulid Nabi Saw pada 580 H/1184 M.
Tujuannya, guna memotivasi masyarakat untuk menghadapi bangsa Eropa dalam Perang Salib.
Baca Juga: Dukung Pengesahan Revisi Terbatas Tentang Desa, Ganjar Dapat Jersey
Sebab, Shalahuddin menilai, semangat juang umat Islam harus dihidupkan kembali dengan cara mempertebal kecintaan umat Islam kepada sosok panutan mereka.
Peringatan Maulid ini pun ditujukan bukan hanya peringatan ulang tahun biasa, tetapi juga untuk meningkatkan semangat juang umat Muslim dalam menyiarkan agama Islam.
Awalnya, para ulama menentang gagasan tersebut. Sebab, peringatan semacam itu tidak pernah ada sejak zaman Nabi atau sering disebut dengan istilah bidah.
Namun, Shalahuddin menekankan, perayaan Maulid Nabi ini hanyalah kegiatan yang menyemarakkan syiar agama Islam, bukan perayaan yang bersifat ritual praktis seperti ibadah Islam pada umumnya.
Baca Juga: Buka Rakernas DPP Papdesi, Ganjar Wanti-wanti Kepala Desa Hindari Korupsi
Karena itu, peringatan Maulid Nabi dinilai bukan bagian dari bidah yang terlarang.
Beliau meminta persetujuan peringatan ini kepada Khalifah an-Nashir di Baghdad. Akhirnya, pandangan ini pun disetujui.