Arahpublik.com - Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) buka suara soal Pondok Pesantren (Ponpes) tempat santri asal Banyuwangi yang meninggal dunia penuh luka lebam dan luka bakar.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim menyatakan, Ponpes tersebut belum memiliki izin.
Dikutip dari berbagai sumber, salah seorang santri tewas diduga dianiaya empat orang seniornya di Kediri, Jatim.
Setelah diselidiki, ternyata Ponpes tempat santri yang meninggal dunia tersebut belum memiliki izin operasional.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Mohammad As’adul Anam.
Ia mengungkapkan, PPTQ Al Hanifiyyah belum memiliki izin operasional pesantren.
Padahal pondok pesantren itu sudah ada sejak tahun 2014 lalu.
“Keberadaan ponpes tersebut belum memiliki izin operasional. Pesantren santri sekitar 74 putri dan 19 putra. Kegiatan Ponpes dimulai tahun 2014,” tuturnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan memantau proses hukum yang saat ini masih berlangsung akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di ponpes tersebut.
“Kita akan menghormati proses hukum, artinya bahwa lembaga tersebut otomatis bukan tidak menjadi kewenangan. Kami tetap kita pantau tetapi untuk proses hukum ini menjadi bagian terintegrasi bahwa penyelesaian itu sampai di sana,” ujar As'adul Anam.
Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menyatakan, pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Terkait penyebab kematian korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum.